Senin (9/4) Bertempat di Gedung Serba Guna, Jalan HM. Arsyad Sampit telah dilaksanakan Kegiatan Penandatangan MoU Pakta Integritas oleh Kepala Desa se-Kabupaten Kotim dalam Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa yang diberikan kepada 168 desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur cukup besar sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk mengatasi penyalahgunaan dana desa tersebut maka pemerintah kotim menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan jajarannya.
Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri mengharapkan dengan adanya MoU ini para Kades dapat berhati-hati dan tidak melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa tersebut. Mengingat sudah ada beberapa kepala desa maupun perangkat desa di kotim yang berurusan dangan aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Negeri maupun kepolisian. Oleh karena itu pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak kejaksaan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Dalam acara ini selain dihadiri oleh 168 Kepala Desa se-Kotim, hadir pula Wakil Bupati Kotim, Kepala Kajati Prov. Kalteng, Kepala Kajari Kotim dan juga Sekda Kotim. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut berjalan lancar. Pada akhir acara dilanjutkan dengan saling bertukar cinderamata oleh Wakil Bupati Kotim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kotim.