Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Cq. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya telah menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis Perijinan Spektrum Frekuensi melalui e-licensing.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Command Center Dinas Kominfo Kab. Kotawaringin Timur, Selasa (10/12) diikuti oleh perwakilan pengguna radio di Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengguna radio terkait dengan teknis perizinan spektrum frekuensi melalui aplikasi e-licensing.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotawaringin Timur Halikinnor, SH, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini masyarakat menggunakan frekuensi seolah bebas saja padahal itu ada izin dan peraturannya untuk menggunakan radio frekuensi tersebut agar tidak mengganggu navigasi penerbangan dan frekuensi yang sudah memiliki izin, katanya.
Beliau berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan radio frekuensi secara bebas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi yang sudah menggunakan radio frekuensi hendaknya memiliki izin dan bimbingan terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan.
Kepala Dinas Kominfo Kab. Kotawaringin Timur, Multazam, ST, M.MT mengatakan aplikasi e-licensing adalah sistem layanan online perizinan penyelenggaraan telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. e-licensing ini bertujuan untuk mengintegrasikan penyelenggaraan sistem telekomunikasi di Indonesia, serta mengatur spektrum frekuensi yang digunakan untuk berkomunikasi. Tidak hanya untuk berkomunikasi saja, spektrum frekuensi juga harus diatur agar tidak menggangu navigasi penerbangan pesawat, jelasnya.