Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/PERMEN –KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, maka setiap orang yang melakukan Usaha Pembudidayaan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin usaha Perikanan dibidang pembudidayaan, melalui Dinas Perikanan Kab. Kotawaringin Timur semua pelaku usaha di bidang Pembudidayaan Ikan dengan spesifikasi pembudidaya ikan kecil yang memiliki usaha pembesaran ikan dengan luasan kolam ≤2 Ha dan tambak ≤5 Ha atau ..Selengkapnya.
Kamis, 24 Januari 2019 bertempat di Aula “Ikan Jelawat” Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur. Stasiun KIPM Palangkaraya melaksanakan Sosialisasi Penerapan IKI & CKIB, Penerapan CPIB, PNBP & EDC serta PPK Online bagi Supplier serta pelaku usaha perikanan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selengkapnya...
Rambai pantai (Pidada/Sonneratia Alba) merupakan tumbuhan yang sering kita temui tumbuh liar disekitar pinggiran/pesisir pantai. Di daerah Kotim tumbuhan ini banyak ditemukan di Kawasan Selatan yaitu di Kec.MH.Selatan hingga Kecamatan Teluk Sampit. Selama ini tumbuhan rambai pantai dianggap tidak berguna, namun ternyata rambai pantai ini dapat dimanfaatkan. Buahnya dapat diolah menjadi sirup, minuman segar yang rasanya khas dan menyehatkan. Sirup rambai pantai memang masih asing kedengarannya ditelinga, karena berbeda dengan sirup-sirup lainnya yang diolah dari buah yang sudah dikenal masyarakat seperti sirup nanas, sirup melon, dll. Cara pengolahan buah rambai pantai menjadi sirup cukup mudah, berikut caranya: ...(Selengkapnya)
Pengembangan potensi perikanan di Kabupaten Kotawaringin dihadapkan pada salah satu pemasalahan yaitu masih rendahnya pengetahuan dan keterampilan para pelaku usaha perikanan. Hal ini berdampak pada masih belum optimalnya pemanfaatan dan pengelolaan potensi perikanan yang mempengaruhi pendapatan daerah dari sektor perikanan. Oleh karena itu pemberdayaan pelaku usaha perikanan perlu terus dilakukan untuk meningkatkan sumberdaya manusia perikanan dalam hal teknik perikanan. Selengkapnya...
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur :
Jl. A. Yani No. 118 Sampit 74322 - Kalimantan Tengah
Telpon | : +625312068544 |
Fax | : +625302068545 |
: diskominfo@kotimkab.go.id | |
: @kominfo.kotim | |
: Kominfo Kotim | |
: @diskominfokotim |